catmera.com – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali memanaskan tensi perdagangan internasional dengan mengancam akan mengenakan tarif impor sebesar 100% terhadap negara-negara Eropa yang menerapkan pajak layanan digital atau Digital Services Tax (DST) kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat.
Pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui akun media sosial Truth Social pada Sabtu (27/6/2026). Ia menilai kebijakan pajak digital yang tengah disiapkan sejumlah negara Eropa merupakan bentuk perlakuan yang tidak adil terhadap perusahaan-perusahaan teknologi Amerika, seperti Google, Apple, Meta, dan Amazon.
Trump Siapkan Balasan Tarif untuk Negara yang Terapkan Pajak Digital
Dalam pernyataannya, Trump menegaskan bahwa pemerintah Amerika Serikat akan memberikan respons tegas apabila negara mana pun mulai memberlakukan pajak digital terhadap perusahaan teknologi asal AS.
Menurut Trump, setiap negara yang mengesahkan kebijakan tersebut akan langsung menghadapi tarif impor sebesar 100% untuk seluruh produk yang diekspor ke pasar Amerika Serikat.
“Biarlah pernyataan ini menjadi penegasan bahwa negara mana pun yang mengenakan pajak tersebut akan segera dikenai tarif 100% atas seluruh barang yang dikirim ke Amerika Serikat,” tulis Trump.
Ia juga menyebut kebijakan tarif tersebut akan mengesampingkan berbagai perjanjian dagang bilateral yang selama ini berlaku antara Amerika Serikat dan negara terkait. Pernyataan itu memperlihatkan sikap keras pemerintahan Trump terhadap kebijakan perpajakan yang dinilai merugikan kepentingan perusahaan Amerika.
Baca Juga : “Trump Minta Negara Arab Normalisasi Hubungan dengan Israel“
Inggris Sudah Lebih Dulu Menerapkan Digital Services Tax
Salah satu negara yang telah lebih dahulu menerapkan DST adalah Inggris. Sejak April 2020, pemerintah Inggris mengenakan pajak digital sebesar 2% terhadap perusahaan teknologi global yang memperoleh pendapatan besar dari layanan digital di negara tersebut.
Kebijakan itu berlaku bagi perusahaan dengan pendapatan digital global lebih dari 500 juta pound sterling serta pendapatan di Inggris melebihi 25 juta pound sterling. Google, Apple, Meta, dan Amazon termasuk dalam kelompok perusahaan yang terdampak oleh aturan tersebut.
Data Kementerian Keuangan Inggris menunjukkan bahwa penerimaan dari pajak digital mencapai lebih dari 800 juta pound sterling pada tahun fiskal 2024–2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan penerimaan sebesar 678 juta pound sterling pada periode sebelumnya, menandakan kontribusi DST terhadap penerimaan negara terus bertambah.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah Inggris belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman tarif impor yang disampaikan Presiden Trump.
Ancaman Berpotensi Memperbesar Ketegangan Dagang AS dan Eropa
Ancaman terbaru ini muncul ketika sejumlah negara Eropa masih mempertimbangkan penerapan pajak digital sebagai cara memastikan perusahaan teknologi global membayar pajak sesuai aktivitas bisnis mereka di masing-masing negara.
Selama beberapa tahun terakhir, kebijakan DST memang menjadi salah satu sumber perbedaan pandangan antara Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Pemerintah AS berulang kali menilai pajak tersebut secara tidak proporsional menyasar perusahaan teknologi Amerika yang mendominasi pasar digital global.
Apabila ancaman tarif impor benar-benar diterapkan, hubungan perdagangan antara Amerika Serikat dan Uni Eropa berpotensi kembali memanas. Kebijakan tarif balasan semacam ini juga dapat memicu kenaikan harga barang, mengganggu rantai pasok internasional, serta meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku usaha di kedua kawasan.
Pemerintahan Trump Terus Mengedepankan Kebijakan Tarif Perdagangan
Pernyataan mengenai tarif 100% menjadi bagian dari pendekatan perdagangan yang terus diusung pemerintahan Trump selama masa jabatannya. Meski Mahkamah Agung Amerika Serikat sebelumnya membatalkan beberapa kebijakan tarif impor yang diterapkan pemerintah pada awal tahun, Gedung Putih tetap meluncurkan berbagai langkah baru di bidang perdagangan.
Pada awal bulan ini, Amerika Serikat juga mengumumkan tarif impor baru berkisar antara 10% hingga 12,5% terhadap puluhan negara. Pemerintah beralasan kebijakan tersebut diperlukan karena sejumlah mitra dagang dinilai belum melakukan langkah memadai untuk mencegah praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.
Dengan munculnya ancaman terbaru terhadap negara-negara Eropa, perhatian pelaku pasar kini tertuju pada kemungkinan dimulainya kembali konflik dagang antara Amerika Serikat dan mitra dagangnya. Respons pemerintah Eropa dalam beberapa pekan mendatang akan menjadi faktor penting yang menentukan apakah ketegangan ini berkembang menjadi sengketa perdagangan yang lebih luas atau justru berujung pada negosiasi baru mengenai pajak ekonomi digital.
Baca Juga : “Iran dan AS Teken Damai, Harap Perdamaian Permanen“