DPR Ingatkan Jokowi soal Revisi UU KPK

DPR Ingatkan Jokowi soal Revisi UU KPK

catmera, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 Jokowi soal kemungkinan mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi lama. Pernyataan tersebut kembali memicu diskusi publik. Terutama, diskusi tentang proses revisi UU KPK pada 2019.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Usulan itu meminta agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi 2019. Namun, Jokowi juga menyebut bahwa revisi saat itu merupakan inisiatif DPR. Pernyataan ini kemudian menuai tanggapan dari sejumlah anggota parlemen.

baca juga: Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Gabung Gerindra

Soroti Keterlibatan Jokowi dalam Proses Legislasi

Menurut Gus Falah, pembentukan undang-undang tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR dan Presiden memiliki posisi sejajar dalam pembentukan undang-undang. Karena itu, revisi UU KPK pada 2019 bukan hanya tanggung jawab legislatif.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 merupakan hasil persetujuan bersama DPR dan pemerintah. Proses tersebut berlangsung sesuai mekanisme formal. Selain itu, pemerintah juga terlibat aktif dalam pembahasan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki kewenangan strategis. Presiden dapat menunjuk menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang. Bahkan, Presiden juga berperan dalam tahap persetujuan akhir.

Karena itu, Gus Falah menilai kurang tepat jika revisi UU KPK hanya disebut sebagai inisiatif DPR. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya keterlibatan aktif dari pihak eksekutif.

Jejak Surat Presiden dan Persetujuan di Paripurna

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya surat Presiden tertanggal 11 September 2019. Surat tersebut menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR. Penugasan ini menjadi bagian dari proses resmi pembentukan undang-undang.

Selanjutnya, pada 17 September 2019, DPR menggelar rapat paripurna. Dalam forum itu, perwakilan pemerintah menyampaikan persetujuan Presiden terhadap revisi UU KPK. Dengan demikian, keputusan tersebut diambil melalui persetujuan bersama.

Menurut Gus Falah, hal ini penting untuk dipahami publik. Sebab, pembentukan undang-undang tidak dapat berjalan tanpa persetujuan kedua belah pihak. Oleh karena itu, tanggung jawab politik atas revisi tersebut juga bersifat kolektif.

Dinamika Penolakan Publik pada 2019

Sementara itu, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019 memang memicu gelombang demonstrasi. Mahasiswa dan masyarakat sipil melakukan aksi di berbagai kota. Mereka menilai sejumlah perubahan pasal berpotensi melemahkan kewenangan KPK.

Bahkan, muncul istilah “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk kritik terhadap proses legislasi saat itu. Aksi tersebut menjadi salah satu gelombang demonstrasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, revisi tetap disahkan sesuai prosedur.

Menurut Gus Falah, jika pada saat itu Presiden tidak sepakat dengan substansi revisi, terdapat langkah konstitusional yang bisa ditempuh. Misalnya, menarik perwakilan pemerintah dari pembahasan. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila terdapat kegentingan yang memaksa.

Namun, opsi tersebut tidak digunakan pada saat revisi berlangsung. Karena itu, ia menilai penting adanya konsistensi dalam menyampaikan narasi kepada publik.

Perdebatan yang Belum Usai

Hingga kini, polemik mengenai revisi UU KPK masih menjadi perbincangan. Sebagian pihak menilai revisi diperlukan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan. Sementara itu, pihak lain berpendapat revisi justru membatasi independensi KPK.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi tetap sensitif di Indonesia. Setiap perubahan regulasi yang menyangkut KPK selalu mendapat perhatian luas. Oleh sebab itu, diskusi mengenai kemungkinan kembali ke UU versi lama pun kembali mengemuka.

Gus Falah menekankan bahwa setiap perubahan undang-undang harus dilakukan melalui mekanisme yang sah. Selain itu, prosesnya juga harus transparan dan akuntabel. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat terjaga.

Pada akhirnya, pernyataan Jokowi dan respons DPR menunjukkan bahwa dinamika politik seputar UU KPK belum sepenuhnya selesai. Namun demikian, semua pihak diharapkan dapat menyampaikan pandangan secara terbuka dan berdasarkan fakta sejarah legislasi.

Dengan cara itu, perdebatan mengenai masa depan regulasi KPK dapat berjalan sehat. Selain itu, tujuan utama pemberantasan korupsi juga tetap menjadi prioritas bersama dalam sistem demokrasi Indonesia.

baca juga: Budaya integritas menjadi panduan dalam semua tindakan.