Golkar Kritik Kegagalan Perlindungan Anak Usai Kasus Sukabumi

Golkar Kritik Kegagalan Perlindungan Anak Usai Kasus Sukabumi

catmera, Kematian NS (12), pelajar SMP asal Surade, Kabupaten Sukabumi, menimbulkan gelombang perhatian publik. Korban diduga dianiaya oleh ibu tirinya, sehingga kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas sistem perlindungan anak di Indonesia. Kasus tragis ini menyoroti bahwa selain aspek hukum, perlindungan anak juga merupakan tanggung jawab sosial dan edukasi keluarga.

Banyak pihak menilai, tragedi NS bukan hanya peristiwa kriminal, tetapi juga bukti kegagalan sistemik. Anak-anak rentan menjadi korban ketika keluarga, masyarakat, dan institusi negara gagal menjalankan fungsi perlindungan secara optimal. Kematian NS pun menjadi contoh nyata bahwa langkah preventif, monitoring, dan edukasi harus ditingkatkan untuk mencegah tragedi serupa.

baca juga: Mayoritas Publik Tolak Indonesia Masuk Board of Peace


Golkar Dorong Reformasi Sistem Perlindungan Anak

Henry Indraguna, Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, menekankan perlunya reformasi sistem perlindungan anak. Menurutnya, kasus NS menunjukkan bahwa perlindungan anak harus diterapkan dengan logika hukum yang fundamental dan pendekatan sosial yang komprehensif.

Henry menyarankan agar edukasi parenting wajib diterapkan, terutama bagi pasangan yang menikah lagi atau membentuk keluarga campuran. Tujuan program ini adalah untuk mencegah konflik psikologis, seperti rasa cemburu yang diduga menjadi motif kasus NS.

“Perlindungan anak harus dijaga, dikawal, dan dibumikan,” kata Henry, Selasa (24/2/2026). Ia menekankan bahwa edukasi keluarga menjadi benteng utama agar kekerasan verbal maupun nonverbal tidak terjadi lagi.

Henry juga menyoroti pentingnya peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam melakukan monitoring rutin, khususnya di daerah rawan. Selain itu, dia mendorong penggunaan aplikasi digital untuk pelaporan kasus kekerasan secara cepat dan langsung diproses.


Rehabilitasi Psikologis bagi Pelaku

Tidak hanya fokus pada korban, Henry juga menekankan pentingnya rehabilitasi psikologis bagi pelaku kekerasan. Pendekatan ini bertujuan memahami akar masalah, termasuk trauma masa lalu, bukan untuk memaafkan, tetapi agar masyarakat belajar dan bersikap bijak terhadap kasus serupa.

“Integrasi rehabilitasi psikologis menjadi langkah penting agar pelaku tidak mengulang perbuatannya, sekaligus memberikan pembelajaran bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Henry. Pendekatan ini dianggap strategis untuk mengurangi risiko kekerasan di masa depan, terutama dalam keluarga campuran.


Proses Hukum: Penyelidikan dan Penyidikan Kasus NS

Polisi resmi menaikkan status kasus NS dari penyelidikan ke penyidikan. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya unsur pidana. Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis dari ibu tirinya.

“Perkara sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan karena ada bukti peristiwa pidana, baik kekerasan fisik maupun psikis terhadap NS,” kata Samian, Minggu (22/2/2026) malam. Tim penyidik bekerja maraton selama 24 jam untuk memastikan pengumpulan alat bukti secara lengkap dan akurat.

Polisi menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dan menggandeng ahli psikologi forensik, serta melibatkan Mabes Polri untuk pemeriksaan teknis lebih lanjut. Langkah ini dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan independen dan profesional.


Data dan Fakta: Kekerasan Anak di Indonesia

Kasus NS menjadi refleksi masalah perlindungan anak yang lebih luas di Indonesia. Data KPAI menunjukkan bahwa ribuan kasus kekerasan terhadap anak terjadi setiap tahun. Bentuk kekerasan bervariasi, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga penelantaran.

Anak-anak dari keluarga campuran, terutama yang tinggal dengan orang tua tiri, cenderung memiliki risiko lebih tinggi menjadi korban kekerasan. Hal ini memperkuat pentingnya program edukasi parenting dan monitoring intensif, agar konflik psikologis bisa dicegah sejak dini.


Langkah Strategis Pencegahan Kasus Serupa

Henry Indraguna menyarankan beberapa langkah strategis untuk mencegah tragedi seperti kasus NS:

  1. Program edukasi parenting mandatory bagi pasangan yang menikah lagi.
  2. Monitoring rutin oleh KPAI di daerah rawan kekerasan anak.
  3. Pelaporan digital cepat, agar kasus bisa ditindaklanjuti secara real-time.
  4. Rehabilitasi psikologis bagi pelaku, untuk memahami akar masalah dan mencegah kekerasan berulang.
  5. Kolaborasi antara kepolisian, ahli forensik, dan lembaga sosial, untuk penegakan hukum yang profesional.

Langkah-langkah ini diharapkan membangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif dan preventif. Integrasi edukasi, monitoring, dan rehabilitasi dianggap penting agar tragedi serupa tidak terjadi lagi.


Kesimpulan

Kasus NS di Sukabumi menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup mengandalkan hukum semata. Perlindungan anak memerlukan pendekatan holistik: edukasi keluarga, monitoring daerah rawan, sistem pelaporan cepat, serta rehabilitasi psikologis bagi pelaku.

Reformasi sistem perlindungan anak menjadi urgensi nasional agar generasi muda Indonesia dapat tumbuh aman, terlindungi, dan jauh dari kekerasan. Pemerintah, keluarga, dan masyarakat harus bersinergi untuk memastikan tragedi seperti NS tidak terulang di masa depan.

baca juga: Persidangan Klasis Kupang Barat VIII Dibuka, Pemkot Tegaskan Komitmen Toleransi dan Inklusivitas