Kemenhut Selidiki Penebangan Liar Pemicu Banjir Sumatera

Kemenhut Selidiki Penebangan Liar Pemicu Banjir Sumatera

Banjir Sumatera Sisakan Misteri Tumpukan Kayu Gelondongan

catmera, Jakarta – Kemenhut Selidiki Banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya menyebabkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur. Peristiwa ini juga memunculkan fenomena ganjil berupa tumpukan kayu gelondongan yang hanyut bersama arus. Keberadaan kayu tersebut memicu dugaan adanya praktik penebangan liar yang memanfaatkan kondisi lingkungan sebelum bencana terjadi.

Kemenhut menyoroti asal kayu gelondongan yang tersebar di berbagai titik lokasi banjir. Kondisi ini membuat pemerintah mengambil langkah investigasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyelidikan resmi untuk memastikan apakah kayu berasal dari pohon tumbang alami atau kegiatan ilegal logging yang terorganisir. Dugaan penipuan dokumen kayu juga diperiksa secara menyeluruh.

Kemenhut KLHK Telusuri Sumber Kayu dan Rantai Pasokan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Dwi Januanto Nugroho menegaskan investigasi sudah berjalan di lapangan. Ia menyebutkan bahwa tim memeriksa area penebangan legal, jalur distribusi kayu, hingga izin hak atas tanah yang berpotensi dipalsukan.

“Kayu bisa berasal dari tumbang alami, area penebangan legal, atau praktik ilegal. Semua sumber sedang kami identifikasi secara profesional,” ujar Dwi, Rabu (3/12/2025). Ia memastikan bahwa bukti pelanggaran akan diproses secara hukum tanpa pengecualian.

Menurut dia, kajian dilakukan dengan pendekatan rantai pasok. Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada aktivitas pembalakan. KLHK menelusuri dokumen, izin PHAT, serta aliran dana yang mengarah pada pencucian kayu.

Korban Jiwa Mencapai 300 Orang, Puluhan Ribu Mengungsi

Banjir besar yang dipicu siklon tropis di Selat Malaka menjadi salah satu bencana paling mematikan pada 2025. Pemerintah mencatat sekitar 300 warga meninggal. Sebanyak 280 orang masih hilang, dan 80 ribu lebih warga terpaksa mengungsi. Infrastruktur seperti jembatan dan akses jalan terputus di banyak wilayah sehingga menyulitkan mobilisasi bantuan.

Tim SAR gabungan yang terdiri dari BNPB, TNI, Polri, dan relawan tetap melakukan pencarian. Bantuan logistik dikirim melalui jalur udara dan pos darurat. Namun, medan sulit membuat proses penyaluran memakan waktu. Dalam situasi inilah tumpukan kayu gelondongan menjadi fokus penting agar bencana tidak dimanfaatkan pihak tertentu.

Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci agar praktik ilegal tidak berlindung di balik bencana.

Kemenhut Ungkap Modus Kejahatan Kayu Meningkat, Legalitas Diduga Dipalsukan

KLHK mengungkap bahwa modus kejahatan kehutanan saat ini semakin kompleks. Kayu dari kawasan lindung diduga dicuci melalui dokumen legal palsu. Dengan cara ini, pelaku dapat memasukkan kayu ilegal ke pasar resmi. Sepanjang 2025, beberapa kasus pencucian kayu berhasil dibongkar di wilayah terdampak banjir.

“Kejahatan hutan kini tidak sederhana. Kayu dari kawasan lindung bisa masuk skema legal menggunakan dokumen palsu. Karena itu, kami menargetkan rantai pasok dan keuangan pelaku,” terang Dwi. Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyeluruh agar tidak ada oknum yang lolos dari hukum.

Deforestasi Sawit dan Tambang Diduga Perparah Dampak Banjir

Penelitian CELIOS menunjukkan adanya korelasi antara ekspansi tambang dan sawit dengan meningkatnya risiko bencana ekologis. Alih fungsi hutan membuat daya serap air menurun. Ketika hujan ekstrem datang, banjir lebih mudah terjadi dan membawa dampak jauh lebih besar.

Data menunjukkan desa yang memiliki aktivitas tambang memiliki potensi banjir hingga 39,79%. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding desa non-tambang yang hanya 27,27%. Forest rent Indonesia juga turun dari 0,81% pada 2000 menjadi 0,42% pada 2021. Penurunan ini menunjukkan peran hutan pada ekonomi melemah akibat konversi lahan.

Kerugian banjir 2025 mencapai Rp 2,2 triliun. Secara makro, penurunan PDB nasional ditaksir mencapai Rp 68,67 triliun atau 0,29%. Di Aceh saja, kerugian tercatat Rp 2,04 triliun. Nilai ini jauh lebih besar dibanding DBH minerba hanya Rp 56,3 miliar dan DBH sawit Rp 12 miliar pada 2025.

Kemenhut Moratorium Izin Tambang dan Sawit Jadi Opsi Mendesak

Melihat dampak ekologis dan ekonomi yang ditimbulkan, CELIOS mendesak pemerintah menerapkan moratorium izin tambang dan sawit. Langkah ini dipandang penting untuk memulihkan fungsi ekologis hutan. Replanting sawit dan pengaturan lahan disebut mampu menyerap 761 ribu tenaga kerja pada 2045.

“Evaluasi total perusahaan tambang dan sawit adalah langkah mendesak. Moratorium dapat mencegah bencana berulang,” ujar perwakilan CELIOS.

Penutup: Eksploitasi Alam Tak Boleh Menjadi Siklus Bencana

Kasus tumpukan kayu setelah banjir menjadi alarm keras mengenai tata kelola hutan di Indonesia. Investigasi KLHK harus dilakukan transparan dan tuntas. Karena itu, publik berharap penegakan hukum memberi efek jera agar kejahatan tidak terus berulang.

Jika alih fungsi lahan tidak ditangani serius, bencana ekologis akan berulang. Perlindungan hutan bukan sekadar isu lingkungan, tetapi pertahanan hidup masyarakat.

baca juga di sini : Rasa Sakit dan Kepahitan: Bagaimana Media dan Elit Lokal Mengambil Keuntungan dari Pemberitaan Konflik?