KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Hentikan Kasus Aswad

KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Hentikan Kasus Aswad

catmera, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam keputusan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Penegasan ini disampaikan untuk merespons berbagai spekulasi publik yang berkembang setelah KPK mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan itu diambil murni berdasarkan pertimbangan teknis hukum. Menurutnya, selama proses penyidikan, auditor tidak dapat menghitung secara pasti kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, unsur pembuktian utama tidak terpenuhi. “KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar Budi, seperti dilansir Antara, Senin (29/12).


Baca Juga: Khofifah Optimistis Paralegal Muslimat NU Wujudkan Keadilan

Alasan Teknis KPK di Balik Penerbitan SP3

Pada prinsipnya, penghentian penyidikan oleh KPK dimungkinkan berdasarkan undang-undang. Dalam kasus Aswad Sulaiman, KPK menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada aspek pembuktian kerugian negara. Tanpa angka kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, proses penuntutan berisiko lemah di pengadilan.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa SP3 tersebut bukanlah hasil tekanan politik ataupun kepentingan tertentu. Sebaliknya, keputusan itu diambil setelah melalui evaluasi internal yang panjang dan berlapis. Dengan demikian, KPK menilai melanjutkan perkara tanpa dukungan bukti yang memadai justru bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.


Kronologi Kasus Aswad Sulaiman

Untuk memahami konteks perkara ini, perlu ditarik ke belakang. Pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Saat itu, ia menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan kemudian Bupati Konawe Utara periode 2011–2016. Ia diduga terlibat korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sepanjang 2007–2014.

Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Angka tersebut disebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum. Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang selama periode 2007–2009.

Seiring berjalannya waktu, penyidikan terus dilakukan. Bahkan, pada 18 November 2021, KPK memeriksa Andi Amran Sulaiman—yang kini menjabat Menteri Pertanian—selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.


Upaya Penahanan yang Gagal

Selanjutnya, pada 14 September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, rencana tersebut batal karena yang bersangkutan harus dilarikan ke rumah sakit. Sejak saat itu, proses hukum berjalan tanpa adanya penahanan fisik terhadap tersangka.

Akhirnya, pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan perkara ini. Alasan utamanya kembali ditegaskan, yakni tidak ditemukannya kecukupan bukti, khususnya terkait perhitungan kerugian negara.


Kritik Keras dari ICW

Meski KPK telah memberikan penjelasan, keputusan SP3 ini menuai kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga pemantau korupsi tersebut mempertanyakan transparansi KPK dalam proses penghentian perkara.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai penerbitan SP3 bukan sekadar persoalan teknis. Menurutnya, hal itu juga mencerminkan problem sistemik dalam tubuh KPK pasca-revisi undang-undang pada 2019. “ICW sejak awal mengkritisi mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3 karena rawan dijadikan bancakan korupsi,” ujar Wana dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Selain itu, ICW mencatat bahwa SP3 disebut telah dikeluarkan sejak Desember 2024. Namun, informasi tersebut baru diumumkan ke publik setahun kemudian. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi.


Pertanyaan Soal Kepatuhan Regulasi

Lebih jauh, ICW mengingatkan adanya kewajiban hukum bagi KPK untuk melaporkan penghentian penyidikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) dalam waktu maksimal 14 hari. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Dengan demikian, ICW mempertanyakan apakah prosedur tersebut telah dijalankan secara patuh. “Publik patut mempertanyakan, apa alasan KPK tidak berlaku transparan?” tegas Wana.

Tak hanya itu, ICW juga menyoroti substansi SP3. Dalam perkara ini, Aswad Sulaiman dikenakan dua pasal, yakni terkait kerugian keuangan negara dan suap-menyuap. Oleh karena itu, ICW meminta kejelasan: apakah SP3 menghentikan seluruh perkara atau hanya salah satu pasal saja.


Dorongan Transparansi KPK ke Depan

Sebagai penutup, ICW mendorong untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci dan terbuka kepada publik. Jika penghentian penyidikan mencakup dugaan suap, KPK diminta memaparkan perkembangan pemeriksaan yang pernah dilakukan, termasuk pendalaman pertemuan antara Aswad Sulaiman dan sejumlah pihak swasta pada 2022.

Beberapa nama yang disebut ICW antara lain Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama Herry Asiku, Direktur PT Cinta Jaya Yunan Yunus Kadir, Direktur Utama PT KMS 27 Tri Wicaksono alias Soni, serta Direktur PT Mahesa Optima Mineral Romi Rere.

Dengan adanya tuntutan transparansi tersebut, publik kini menanti langkah lanjutan KPK. Pada akhirnya, kejelasan informasi menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Wacana Pilkada lewat DPRD, Ikut Koalisi Pemerintah atau Tekanan Publik? Begini Analisis Pengamat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *