catmera, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai penegasan Presiden Prabowo Subianto mengenai Pasal 33 UUD 1945 sejalan dengan semangat ekonomi berdikari dan penguatan kedaulatan nasional. Organisasi tersebut menilai arah kebijakan ekonomi nasional perlu kembali berfokus pada kepentingan rakyat dan pengelolaan sumber daya strategis secara adil.
Ketua Umum LMND, Isnain Mukadar, menyebut pidato Presiden menjadi momentum penting untuk mengembalikan orientasi pembangunan nasional kepada prinsip demokrasi ekonomi. Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan ekonomi Indonesia.
baca juga: Legislator Dorong Evaluasi Jalan Lintas Sumatera
Penegasan Pasal 33 Dinilai Sejalan dengan Kepentingan Rakyat
Dalam pidatonya di DPR RI beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan cetak biru ekonomi bangsa Indonesia. Presiden juga menekankan bahwa sumber daya alam nasional harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
LMND menilai pernyataan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi nasional yang lebih mandiri. Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut memandang kebijakan ekonomi berbasis Pasal 33 dapat mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi.
Isnain Mukadar mengatakan pembangunan nasional perlu memberi manfaat lebih luas kepada masyarakat. Oleh sebab itu, negara harus memiliki kontrol yang kuat terhadap sektor strategis dan pengelolaan kekayaan alam.
Menurut LMND, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural. Beberapa di antaranya meliputi ketimpangan penguasaan lahan, lemahnya pengawasan sumber daya alam, serta kebocoran kekayaan nasional.
LMND Soroti Ketimpangan dan Penguasaan Sumber Daya Alam
7
LMND juga menyoroti praktik ekonomi yang dinilai lebih menguntungkan kelompok pemilik modal tertentu. Organisasi tersebut menilai penguasaan aset strategis dan sumber daya alam oleh segelintir pihak dapat memperlebar kesenjangan sosial.
Menurut Isnain, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketimpangan ekonomi membuat sebagian kelompok masyarakat sulit memperoleh akses terhadap kesejahteraan dan peluang usaha.
Karena itu, LMND meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya strategis nasional. Selain itu, organisasi tersebut mendorong kebijakan ekonomi yang mampu menciptakan distribusi manfaat pembangunan secara lebih merata.
LMND menilai Pasal 33 UUD 1945 harus diterapkan secara nyata dalam kebijakan ekonomi nasional. Dengan penerapan yang konsisten, hasil pembangunan dinilai dapat dirasakan lebih luas oleh rakyat.
Dukungan terhadap Hilirisasi dan Pengawasan Sumber Daya Strategis
LMND mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan hilirisasi industri nasional. Organisasi tersebut juga mendukung pengawasan ekspor komoditas strategis serta pemberantasan mafia tambang dan mafia tanah.
Menurut LMND, hilirisasi industri dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional sekaligus membuka lapangan kerja baru. Selain itu, penguatan sektor industri dalam negeri dinilai mampu memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.
Organisasi tersebut juga memandang pengawasan sumber daya alam perlu dilakukan secara lebih ketat. Langkah itu bertujuan mengurangi praktik ilegal dan kebocoran kekayaan negara.
Di sisi lain, LMND meminta pemerintah memberi perhatian lebih besar kepada kelompok masyarakat kecil. Petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, dan masyarakat miskin perkotaan dinilai perlu mendapatkan perlindungan serta akses ekonomi yang lebih baik.
Reforma Agraria dan Koperasi Dinilai Penting untuk Demokrasi Ekonomi
7
LMND menilai reforma agraria menjadi bagian penting dalam pelaksanaan demokrasi ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Organisasi tersebut meminta pemerintah mempercepat distribusi lahan yang adil serta menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat.
Selain itu, LMND mendukung penguatan koperasi desa sebagai sokoguru ekonomi rakyat. Koperasi dinilai mampu memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan di daerah.
Program swasembada pangan dan energi juga dianggap penting dalam memperkuat kedaulatan nasional. LMND berharap pemerintah menjalankan program tersebut secara konsisten agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada impor.
Menurut organisasi tersebut, industrialisasi nasional yang berdikari dapat membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Karena itu, pengembangan sektor industri perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
LMND Ajak Masyarakat Mengawal Amanat Pasal 33 UUD 1945
LMND berharap pemerintah dapat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dalam setiap kebijakan ekonomi nasional. Organisasi itu menilai langkah tersebut penting untuk mengurangi dominasi ekonomi yang merugikan rakyat.
Selain itu, LMND juga mendorong pemberantasan korupsi sumber daya alam dan praktik mafia tanah. Penguatan pengawasan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kekayaan nasional tetap berada dalam kepentingan rakyat.
Di akhir pernyataannya, LMND mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Organisasi tersebut berharap kekayaan nasional dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Dengan pengelolaan sumber daya yang adil dan kebijakan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat, Indonesia dinilai memiliki peluang lebih besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional di masa depan.
baca juga: Wamenkomdigi Sebut Balmon Jayapura Vital bagi Negara