catmera, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, dan penolakan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir pada Kamis, 5 Maret 2026. Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan jadwal sidang telah diumumkan secara resmi melalui laman Mahkamah Konstitusi. “Tanggal sidang 5 Maret 2026, pukul 11.30 WIB,” tulis pengumuman tersebut.
baca juga: Megawati Kirim Surat Belasungkawa atas Wafatnya Pemimpin Iran
Tiga Laporan yang Dibahas MKMK
MKMK memutuskan untuk membahas tiga laporan yang masuk, yakni:
- 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026
- 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026
- 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026
Semua laporan tersebut terkait dengan Adies Kadir, yang merupakan hakim konstitusi usulan DPR RI. Namun, untuk laporan nomor 01, pelapor juga menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pemeriksaan Keterangan Adies Kadir
Sebelumnya, pada Kamis, 19 Februari 2026, MKMK memanggil Adies Kadir untuk memberikan keterangan secara langsung. Ia dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan terlibat konflik kepentingan saat pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih rinci isi keterangan Adies maupun materi pemeriksaan yang didalami. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan sidang dan integritas proses.
Keterangan Adies Kadir diberikan setelah MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 12 Februari 2026. Pada sidang tersebut, majelis mendengar terlebih dahulu keterangan pelapor sebelum memanggil hakim yang dilaporkan.
Laporan dari Guru Besar dan Praktisi Hukum
Adies Kadir dilaporkan oleh 21 orang yang terdiri dari guru besar, dosen, serta praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
CALS menilai pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat tidak sesuai prosedur. Alasannya, Komisi III DPR RI sebelumnya telah memilih calon lain, yaitu Inosentius Samsul.
Selain itu, CALS menyoroti latar belakang politik Adies Kadir. Menurut laporan tersebut, latar belakang politiknya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam mengadili berbagai perkara. Hal ini mencakup pengujian undang-undang serta sengketa hasil pemilu.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Konflik Kepentingan
CALS menilai, dugaan pelanggaran kode etik Adies Kadir termasuk dalam kategori serius. Laporan menyebutkan bahwa pencalonan Adies dilakukan tanpa memperhatikan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, konflik kepentingan dianggap nyata. Adies Kadir dinilai dapat mengalami bias ketika mengadili perkara yang terkait dengan kepentingan politik atau legislatif, mengingat latar belakangnya sebagai politisi sebelum menjadi hakim konstitusi.
Permintaan Pemberhentian Adies Kadir
Maka dari itu, CALS melalui laporannya meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya. Mereka menegaskan bahwa pemberhentian diperlukan agar Mahkamah Konstitusi tetap independen, objektif, dan bebas dari tekanan politik.
“Adies Kadir seharusnya tidak mengisi posisi hakim konstitusi karena potensi konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran kode etik,” kata CALS dalam laporannya.
Proses Sidang yang Transparan
MKMK menegaskan bahwa seluruh proses sidang berlangsung transparan dan sesuai prosedur. Setiap tahap, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan hakim yang dilaporkan, dilakukan dengan cermat.
Selain itu, MKMK juga mendengarkan saksi, bukti tertulis, dan keterangan ahli hukum tata negara untuk memastikan putusan yang adil dan objektif. Keputusan yang dibacakan hari ini diharapkan menjadi rujukan dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi.
Pentingnya Etika dalam Lembaga Kehakiman
Kasus ini menyoroti pentingnya kode etik dalam menjaga kredibilitas Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga pengawal konstitusi, setiap hakim harus bersikap profesional dan independen.
Jika kode etik dilanggar, potensi konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap putusan Mahkamah. Oleh karena itu, MKMK berperan penting dalam menegakkan disiplin dan memastikan setiap hakim bertindak sesuai aturan.
Harapan Publik dan Integritas MK
Publik menunggu keputusan MKMK dengan harapan putusan akan menegaskan independensi lembaga. Selain itu, masyarakat berharap proses ini menjadi pembelajaran bagi calon hakim dan pengawas hukum lain untuk selalu menjaga integritas.
Dengan putusan yang jelas, diharapkan Mahkamah Konstitusi tetap mampu menegakkan hukum secara adil, tanpa dipengaruhi tekanan politik atau kepentingan individu.
baca juga: KPK nilai seorang penampil harus belajar kalau masuk dunia politik