OTT KPK di PN Depok Didukung Ketua MA, Integritas Dijaga

OTT KPK di PN Depok Didukung Ketua MA, Integritas Dijaga

catmera, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap hakim dan jurusita Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pimpinan MA mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di PN Depok. Dukungan ini diberikan sambil tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Walaupun ada ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi proses hukum. Izin penangkapan akan segera dikeluarkan bila ada hakim melakukan tindak pidana,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

baca juga: Survei Indikator Politik: 79,9% Publik Puas Kinerja Prabowo


Dasar Hukum Penangkapan Hakim dan Prosedur MA

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengatur bahwa penangkapan dan penahanan hakim memerlukan izin Ketua MA. Hal ini tercantum dalam Pasal 95, 98, dan 101.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda penegakan hukum. Yanto menekankan bahwa Ketua MA langsung menandatangani izin penahanan hakim terkait kasus PN Depok begitu permohonan diajukan penyidik KPK.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen pimpinan MA untuk menjaga kehormatan dan marwah lembaga peradilan. “Sebagai wujud menjaga marwah Mahkamah Agung, MA tidak akan memberikan bantuan atau advokasi kepada yang bersangkutan,” tegas Yanto.


MA Tegas Menolak Praktik Pengadilan Transaksional

Yanto menambahkan, MA tidak lagi memberikan toleransi terhadap praktik pelayanan pengadilan yang bersifat transaksional. Setiap hakim atau aparatur peradilan yang terbukti terlibat korupsi akan dikenai sanksi tegas.

“Tidak ada tempat lagi bagi aparatur peradilan di lingkungan MA yang masih melakukan transaksional. Pilihannya hanya dua: dipecat atau dipenjarakan,” tegasnya.

Selain itu, MA menghentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring OTT. Khusus untuk hakim, MA akan mengajukan usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto.


Komitmen MA Memperkuat Integritas Lembaga Peradilan

Langkah cepat MA menunjukkan keseriusan lembaga dalam menegakkan integritas peradilan. Dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK juga memperkuat kepercayaan publik.

Menurut pengamat hukum Andi Saputra, keputusan MA untuk tidak memberikan perlindungan khusus bagi hakim tersangkut OTT menjadi sinyal tegas bagi seluruh aparat peradilan.

“Pesan pentingnya, hukum berlaku sama bagi semua pihak, termasuk hakim. Tidak ada kompromi terhadap praktik korupsi di peradilan,” ujar Andi.


Dampak terhadap Layanan PN Depok

Meski beberapa pejabat dihentikan sementara, layanan di PN Depok tetap berjalan melalui mekanisme pengganti atau relokasi hakim sementara. MA memastikan proses peradilan tidak terganggu.

Selain itu, langkah tegas ini diharapkan mencegah praktik korupsi di pengadilan lain. MA menekankan pengawasan internal dan penegakan hukum adalah kunci menjaga kredibilitas sistem peradilan.

“Kami memastikan penanganan kasus OTT KPK ini tidak mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan hukum yang cepat dan transparan,” jelas Yanto.


Upaya Pencegahan Korupsi Berkelanjutan

MA berencana memperkuat mekanisme pengawasan internal dan meningkatkan literasi hukum aparat peradilan. Strategi ini mencakup audit rutin, pelatihan integritas, serta pembentukan unit pengawasan independen di tiap pengadilan.

Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan semua hakim dan aparatur peradilan bekerja sesuai kode etik, serta meminimalkan peluang praktik korupsi.

“Selain penindakan, pencegahan korupsi menjadi fokus kami agar kasus seperti ini tidak terulang,” kata Yanto.


Kesimpulan: Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus OTT KPK di PN Depok menjadi ujian bagi komitmen MA terhadap integritas dan transparansi. MA menegaskan bahwa hukum berlaku setara, tanpa intervensi bagi aparat peradilan yang diduga melakukan korupsi.

Langkah tegas berupa pemberhentian sementara, izin penangkapan cepat, dan dukungan terhadap penyidikan diharapkan memperkuat marwah lembaga peradilan di mata publik.

Ke depan, MA berkomitmen menjaga integritas peradilan, menegakkan keadilan, dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang adil dan transparan.

baca juga: PSI Dinilai Jadi Kendaraan Terakhir Jokowi Dorong Prabowo–Gibran Dua Periode