Pemerintah Susun PP Baru Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

Pemerintah Susun PP Baru Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

catmera, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan langkah hukum untuk menuntaskan polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Untuk itu, pemerintah memilih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi jangka pendek yang dinilai lebih cepat dan terfokus.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa penyusunan PP dipilih dibandingkan merevisi undang-undang. Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan pengaturan lebih teknis dan segera diterapkan.

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun undang-undang. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Selain soal kecepatan, Yusril menilai pembahasan melalui PP akan lebih terarah. Dengan begitu, pemerintah dapat langsung menjawab persoalan yang selama ini menimbulkan perdebatan publik.

Baca Juga: Tujuh Anggota OPM Kembali ke NKRI Usai Kasus Pembakaran


Alasan Pemerintah Memilih Peraturan Pemerintah

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan PP ini sudah cukup kuat. Salah satunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam Pasal 19 UU ASN disebutkan bahwa jabatan tertentu di lingkungan ASN dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Namun, ketentuan teknisnya harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

“Oleh karena itu, PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional untuk mengatur hal tersebut,” ujar Yusril.

Di sisi lain, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pasal 28 ayat (4) menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Perbedaan pengaturan inilah yang kemudian memunculkan perdebatan. Untuk menjembatani dua ketentuan tersebut, pemerintah menilai perlu ada aturan pelaksana yang lebih rinci dan tidak multitafsir.

Putusan MK Jadi Rujukan Penting Pemerintah

Selain UU ASN dan UU Polri, pemerintah juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menegaskan bahwa tidak semua jabatan sipil boleh diisi oleh anggota Polri yang masih aktif.

Menurut Yusril, MK memberikan batasan penting. Jabatan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian tidak boleh diisi oleh anggota Polri aktif.

“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian? Inilah yang akan dirumuskan secara jelas dalam PP,” jelasnya.

Dengan demikian, PP tersebut akan berfungsi sebagai pedoman untuk menentukan jabatan mana yang masih relevan dengan tugas kepolisian dan mana yang tidak.

PP Akan Menata Ulang Aturan yang Ada

Yusril menambahkan bahwa PP yang sedang disusun tidak hanya menjadi aturan baru. PP ini juga akan menggantikan serta menata ulang ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

“PP ini akan menjadi aturan pelaksana Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN,” ujarnya.

Dengan kata lain, PP tersebut akan menyatukan berbagai ketentuan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi. Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih aturan.

Proses Penyusunan dan Target Penyelesaian

Saat ini, proses penyusunan PP sudah resmi dimulai. Yusril menyebut pembahasan telah berjalan selama dua hari terakhir dan melibatkan sejumlah kementerian terkait.

“Kami bekerja bersama Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas,” katanya.

Menurut Yusril, proses ini dilakukan secara intensif agar hasilnya komprehensif dan dapat diterima semua pihak. Selain itu, koordinasi lintas kementerian dinilai penting untuk memastikan aturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.

Lebih jauh, Yusril mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas langkah pemerintah ini. Presiden sepakat bahwa pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

“Presiden sudah menyetujui pengaturan ini dilakukan lewat Peraturan Pemerintah,” kata Yusril.

Pemerintah menargetkan PP tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Jika tidak ada hambatan berarti, regulasi itu diharapkan rampung paling lambat akhir Januari 2026.

“Harapannya, akhir Januari PP ini sudah selesai dan bisa segera diberlakukan,” pungkas Yusril.

Dengan hadirnya PP ini, pemerintah berharap polemik penempatan anggota Polri di jabatan sipil dapat diakhiri. Selain itu, aturan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalisme institusi kepolisian dan birokrasi sipil.

Baca Juga: Pemodelan Indeks Demokrasi di Indonesia dengan Pendekatan Multivariate Adaptive Regression Spline

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *