Sahroni Pastikan Partai NasDem Dorong RUU PPRT Disahkan

Sahroni Pastikan Partai NasDem Dorong RUU PPRT Disahkan

catmera, Upaya menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga kembali mendapat perhatian serius dari parlemen. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan disahkan pada tahun 2026.

Kepastian tersebut menandai langkah penting setelah bertahun-tahun pembahasan RUU ini berlangsung di parlemen. Selain itu, sejumlah fraksi di DPR juga menyatakan dukungan terhadap pengesahan regulasi tersebut, termasuk dari Partai NasDem.

baca juga: MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir

Komitmen DPR Mengesahkan RUU PPRT

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa Fraksi NasDem sejak awal telah mendukung penuh pengesahan RUU PPRT. Ia menjelaskan bahwa dukungan tersebut sudah diberikan sejak rancangan undang-undang ini pertama kali masuk ke parlemen pada tahun 2014.

Menurut Sahroni, keberadaan undang-undang khusus sangat penting karena banyak kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga. Oleh karena itu, DPR perlu segera menghadirkan payung hukum yang jelas agar para pekerja memiliki perlindungan yang kuat.

Ia juga menilai bahwa pekerja rumah tangga sering menghadapi berbagai risiko, mulai dari kekerasan fisik hingga eksploitasi kerja. Tanpa regulasi yang jelas, korban sering kesulitan mendapatkan keadilan.

Selain itu, Sahroni menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Negara dapat menjamin perlindungan pekerja, sementara aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran.

Mayoritas Pekerja Rumah Tangga Rentan Kekerasan

Salah satu alasan utama pentingnya RUU PPRT adalah kondisi pekerja rumah tangga yang dinilai rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak. Menurut Sahroni, sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan.

Karena itu, mereka sering menghadapi situasi kerja yang tidak seimbang. Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga bekerja di ruang domestik yang sulit diawasi oleh pihak luar. Kondisi tersebut membuat potensi kekerasan atau eksploitasi lebih sulit terdeteksi.

Selain itu, tidak adanya perlindungan hukum yang jelas juga membuat profesi ini sering dipandang sebelah mata. Banyak pekerja rumah tangga tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, jam kerja yang teratur, maupun jaminan keselamatan kerja.

Dengan hadirnya RUU PPRT, negara diharapkan dapat mengakui profesi pekerja rumah tangga secara lebih formal. Selain itu, regulasi ini juga dapat memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi.

Baleg DPR Pastikan Pembahasan Berjalan

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa pembahasan RUU PPRT terus berjalan. Ia memastikan bahwa DPR tetap melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Menurut Bob Hasan, parlemen secara rutin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak. DPR juga mengundang organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan masukan terhadap draf undang-undang tersebut.

Melalui pendekatan ini, DPR berupaya menerapkan prinsip meaningful public participation dalam proses legislasi. Dengan kata lain, masyarakat dapat memberikan masukan secara langsung agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan publik.

Selain itu, proses konsultasi publik dinilai penting untuk menyempurnakan sejumlah pasal yang masih dalam tahap pembahasan.

Beberapa Pasal RUU PPRT Masih Dalam Penyempurnaan

Meskipun DPR menargetkan pengesahan RUU PPRT pada tahun 2026, beberapa pasal masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Salah satu isu yang saat ini sedang didalami adalah mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Dalam hal ini, DPR berencana melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam proses mediasi. Tujuannya adalah menciptakan mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan transparan.

Melalui sistem mediasi tersebut, pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dapat menyelesaikan perselisihan tanpa harus langsung menempuh jalur hukum. Namun demikian, jika pelanggaran serius terjadi, aparat penegak hukum tetap dapat mengambil tindakan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Selain itu, DPR juga sedang melengkapi beberapa draf pasal yang dinilai masih membutuhkan penyempurnaan. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif dalam melindungi pekerja rumah tangga.

Harapan Perlindungan yang Lebih Kuat

Jika RUU PPRT berhasil disahkan, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Selama ini, pekerja rumah tangga sering berada di sektor informal yang belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Dengan adanya undang-undang khusus, negara dapat menetapkan standar kerja yang jelas, termasuk hak atas upah, waktu kerja, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap mekanisme pengaduan.

Selain itu, pengesahan RUU ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan profesi yang layak dihormati. Para pekerja tidak lagi dipandang sebagai tenaga informal tanpa hak, melainkan sebagai bagian penting dari sistem kerja yang sah.

Karena itu, berbagai pihak berharap DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU PPRT secara tuntas pada tahun ini. Jika target tersebut tercapai, Indonesia akan memiliki kerangka hukum yang lebih kuat untuk melindungi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh negeri.

baca juga: RI Tegaskan Netralitas dalam Konflik Timur Tengah, Tekankan Prinsip Politik Bebas Aktif