DPR Ingatkan IMB Wajib Sebelum Renovasi Ponpes Pakai APBN

DPR Ingatkan IMB Wajib Sebelum Renovasi Ponpes Pakai APBN

Cat Mera —DPR Ingatkan IMB Wajib Sebelum Renovasi Ponpes Pakai APBN
Komisi XI DPR RI mengingatkan pemerintah agar mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu sebelum membangun kembali pondok pesantren (ponpes) yang ambruk di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan, hanya sekitar 52 persen pondok pesantren di Indonesia yang memiliki IMB. Ia menilai pendataan dan kepemilikan izin ini sangat penting untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Kalau izin membangunnya tidak dikeluarkan, lalu tiba-tiba membangun, ini bisa menimbulkan masalah. Kemarin sempat viral, anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok,” ujar Fauzi saat ditemui di Jakarta, Sabtu (11/10).

Fauzi menegaskan, keberadaan IMB memberikan kejelasan terkait status tanah, spesifikasi bangunan, hingga analisis dampak lingkungan (amdal). Ia menyarankan agar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar melakukan pendataan ulang dan menyiapkan regulasi terkait bantuan serta IMB ponpes yang belum terdaftar.

Menurut Fauzi, sebelum pembangunan ulang dilakukan, pemerintah harus memverifikasi seluruh izin pendirian. Hal ini penting karena ponpes merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang membutuhkan legalitas dan keamanan bangunan.

Fauzi menyatakan penggunaan APBN untuk membantu pembangunan ponpes dibolehkan selama syarat IMB terpenuhi. Ia menekankan bahwa anggaran pendidikan tahun ini cukup besar, mencapai Rp735 triliun, sehingga masih memungkinkan untuk membantu pesantren yang terdampak.

Meski demikian, Fauzi mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesenjangan dengan sekolah negeri yang juga memerlukan dana perbaikan infrastruktur.

“Porsinya bisa diatur, jadi tidak semua pondok pesantren menerima bantuan. Fokus pada yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

Sebelumnya, Menko Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa bantuan rehabilitasi hanya diberikan kepada ponpes yang tidak mampu membangun sendiri.

“Yang benar-benar tidak mampu, kita bantu,” ujar Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/10).

Selain aspek kemampuan finansial, jumlah santri dan tingkat kerawanan bangunan juga menjadi kriteria utama. Ponpes dengan lebih dari 1.000 santri dan kondisi bangunan berisiko membahayakan kegiatan belajar mengajar akan diprioritaskan menerima bantuan.

Dengan adanya penegasan dari DPR dan pemerintah, diharapkan pembangunan kembali ponpes di Sidoarjo dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Upaya ini juga menjadi momentum memperkuat tata kelola bangunan pendidikan berbasis keagamaan agar lebih aman, legal, dan berkelanjutan.

DPR Ingatkan IMB Wajib Sebelum Renovasi Ponpes Pakai APBN
Sebelum Bangun Ulang Ponpes di Sidoarjo

Komisi XI DPR RI mengingatkan pemerintah agar mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu sebelum membangun kembali pondok pesantren (ponpes) yang ambruk di Sidoarjo, Jawa Timur, menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan saat ini baru sekitar 52 persen pesantren di Indonesia yang memiliki IMB. Ia menegaskan pentingnya izin tersebut agar pembangunan dilakukan sesuai aturan dan standar keamanan.

“Kalau izin membangunnya tidak dikeluarkan lalu tiba-tiba membangun, risikonya besar. Apalagi sebelumnya sempat viral anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok,” ujar Fauzi di Jakarta, Sabtu (11/10).

Menurut Fauzi, keberadaan IMB memberikan kejelasan mengenai lokasi, spesifikasi, hingga analisis dampak lingkungan (amdal) bangunan. Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan pendataan dan verifikasi sebelum membangun ulang ponpes yang ambruk.

Ia menilai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar dapat memimpin pendataan dan penataan regulasi terkait IMB pesantren yang belum terdata.

“Kalau ada IMB itu kan jelas. Lokasinya di mana, bangunannya seperti apa, dan amdal-nya seperti apa,” tuturnya.

Fauzi menyebut penggunaan dana APBN untuk membangun kembali ponpes tidak masalah selama syarat administratif, termasuk IMB, terpenuhi. Ia menambahkan bahwa anggaran pendidikan tahun ini mencapai Rp735 triliun, sehingga memungkinkan adanya alokasi bantuan untuk pesantren.

Namun, ia menegaskan pentingnya kebijakan selektif agar tidak menimbulkan kesenjangan dengan sekolah negeri yang juga membutuhkan dana infrastruktur. “Porsinya bisa diatur, jadi tidak semua pondok pesantren harus dibantu,” katanya.

Sebelumnya, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa bantuan rehabilitasi hanya akan diberikan kepada ponpes yang benar-benar tidak mampu membangun secara mandiri.

“Yang benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan, kita bantu,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (10/10).

Ia menambahkan, kriteria penerima bantuan antara lain memiliki lebih dari 1.000 santri serta bangunan yang berisiko membahayakan aktivitas belajar mengajar.

Dengan pendataan dan izin yang jelas, DPR berharap pembangunan ulang ponpes di Sidoarjo berjalan tertib, transparan, dan aman bagi santri. Fauzi menegaskan bahwa izin mendirikan bangunan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari perlindungan terhadap lembaga pendidikan dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *