Cat Mera Nadiem Makarim Minta Lepas dari Kasus Korupsi Chromebook Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah ini diambil untuk menolak proses hukum atas dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Jumat (3/10/2025), kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, meminta hakim tunggal mengeluarkan kliennya dari tahanan. “Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan,” ujar Hotman di ruang sidang.
Pihak Nadiem juga mengajukan permohonan tambahan, termasuk rehabilitasi nama baik dan pengembalian kedudukan hukum. Mereka meminta agar penahanan Nadiem, jika tetap dilanjutkan, dialihkan menjadi tahanan kota. Tim hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah secara hukum karena beberapa alasan mendasar.
Salah satu poin keberatan adalah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan pada hari sama, 4 September 2025. Selain itu, menurut kuasa hukum, Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2020–2022 juga tidak menemukan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Kubu Nadiem turut menyoroti kesalahan identitas dalam surat penetapan tersangka. Dalam dokumen itu, Nadiem disebut sebagai “karyawan swasta”, padahal saat itu ia menjabat sebagai menteri. Kesalahan ini disebut semakin melemahkan dasar hukum penetapan tersangka.
Kasus praperadilan Nadiem Makarim menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Putusan hakim akan menentukan apakah proses hukum tetap berlanjut atau dihentikan. Sidang ini juga berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan kasus korupsi besar di Indonesia.
Nadiem Makarim Minta Lepas dari Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Gugat Praperadilan, Tantang Penetapan Tersangka Kasus Chromebook
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia meminta hakim membebaskan dirinya dari proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sidang praperadilan digelar pada Jumat (3/10/2025) dengan menghadirkan kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea. Hotman meminta hakim tunggal mengeluarkan kliennya dari tahanan. “Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan,” kata Hotman di persidangan.
Selain permintaan pembebasan, tim hukum Nadiem juga meminta rehabilitasi nama baik dan pengembalian kedudukan hukum. Mereka mendorong agar penahanan, jika tetap berlangsung, dialihkan menjadi tahanan kota. Menurut mereka, langkah hukum Kejagung tidak sah dan cacat prosedur.
Tim hukum menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka yang dilakukan pada hari sama, 4 September 2025. Mereka menilai prosedur itu terburu-buru dan tidak memenuhi standar hukum. Nadiem juga disebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan.
Alasan lain adalah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2020–2022. Audit tersebut tidak menemukan adanya kerugian negara terkait pengadaan Chromebook. Hal ini, menurut tim kuasa hukum, semakin melemahkan dasar penetapan tersangka.
Pihak Nadiem juga menyoroti kesalahan identitas dalam surat penetapan. Dokumen itu menyebut Nadiem sebagai “karyawan swasta”, padahal ia menjabat sebagai menteri. Kesalahan administratif ini dianggap fatal dan dapat membatalkan status tersangka.
Kasus praperadilan ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kabinet. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses hukum dilanjutkan atau dihentikan. Sidang ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan kasus korupsi proyek teknologi di Indonesia.