Cat Mera PDIP Kebebasan Berpendapat Harusnya Dilindungi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan empat aktivis yang ditetapkan tersangka terkait kericuhan unjuk rasa Agustus lalu. Menanggapi hal ini, PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan sikapnya mendukung ruang ekspresi publik yang sehat dan beradab.
Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga PDIP, MY Esti Wijayati, menyampaikan bahwa partainya berpihak pada kebebasan berpendapat selama tidak melanggar hukum. “Sejauh itu hanya sebatas kebebasan berpendapat, tentu harus kita lindungi,” ujarnya di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Senin (28/10/2025).
Esti mengungkapkan bahwa PDIP melalui tim bantuan hukum partai telah beberapa kali membantu aktivis yang kini masih ditahan. Langkah ini disebutnya sebagai bentuk tanggung jawab moral partai dalam menjaga demokrasi dan kebebasan sipil.
“Kita sudah beberapa kali bergerak melalui bantuan hukum untuk membantu kawan-kawan aktivis yang sekarang masih ditahan,” kata Esti. Ia menegaskan, PDIP tidak menutup mata terhadap upaya hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Hakim tunggal PN Jaksel, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, menolak seluruh permohonan praperadilan Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sah secara hukum.
“Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Sulistiyanto, Senin (27/10/2025).
Putusan terpisah juga dijatuhkan untuk Khariq Anhar oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dengan hasil serupa. Dengan demikian, status tersangka mereka tetap sah dan proses penyidikan akan berlanjut.
PDIP Kebebasan Berpendapat Harusnya Dilindungi Lokataru Soroti Delapan Kejanggalan Penangkapan Delpedro Cs
Lokataru Foundation menilai terdapat delapan kejanggalan dalam penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Delpedro Cs. Menurut Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu, temuan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan hak asasi manusia.
“Dari hasil pemantauan kami bersama organisasi masyarakat sipil, ditemukan sedikitnya delapan kesalahan prosedural oleh pihak termohon,” kata Hasnu dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).
Lokataru menilai penangkapan dilakukan tanpa prosedur resmi. Para aktivis disebut tidak menerima surat pemanggilan, tidak mengetahui tuduhan, dan tidak diberi kesempatan hadir di sidang praperadilan.
“Ini bentuk penangkapan sewenang-wenang yang melanggar hukum acara pidana dan prinsip HAM,” tegas Hasnu. Ia juga menyoroti penggunaan keterangan anak sebagai alat bukti yang dinilai tidak sah serta penyalahgunaan diskresi penyidik dalam penetapan tersangka.
Selain itu, penangkapan disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga. “Ini pelanggaran nyata terhadap prosedur hukum yang berlaku,” tambah Hasnu.
Berdasarkan temuan itu, Lokataru menilai hakim memiliki dasar kuat untuk mengabulkan praperadilan Delpedro Cs. “Kasus ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal keberpihakan hukum pada keadilan dan kemanusiaan,” pungkas Hasnu.
Sementara PDIP berharap proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan menghormati hak berpendapat warga. “Kita ingin demokrasi tumbuh dengan sehat, tanpa mengebiri kebebasan berekspresi,” ujar Esti.