Cat Mera Prabowo Kritik BUMN Bagi Bonus Saat Rugi, KPK Diminta Awasi Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas terhadap pembagian bonus di BUMN yang merugi. Ia memastikan KPK dan Kejaksaan dilibatkan untuk menindak praktik penyimpangan tersebut. Peringatan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius mendorong tata kelola perusahaan pelat merah lebih transparan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyambut langkah Presiden Prabowo. Menurutnya, KPK memiliki dua jalur utama untuk mencegah penyimpangan. Pertama, melalui pencegahan dan perbaikan sistem. Kedua, melalui penindakan hukum jika direksi terbukti nakal.
“Di KPK ada Direktorat Akuntabilitas Badan Usaha (Akbu) yang bisa mendampingi BUMN agar tidak melakukan fraud,” jelas Zaenur dalam program Beritasatu Utama, Selasa (30/9/2025).
Zaenur menilai, banyak kasus korupsi di BUMN berawal dari laporan keuangan yang dimanipulasi. Perusahaan yang sebenarnya merugi dilaporkan seolah untung. Bahkan, tidak jarang terdapat transaksi fiktif demi mengejar bonus atau tantiem.
“Jika laporan dipalsukan, itu bisa memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.
Selain manipulasi laporan, modus lain adalah revaluasi aset lama untuk mencatat laba semu. Praktik ini membuat perusahaan terlihat sehat, padahal tidak ada peningkatan kinerja nyata.
Zaenur menegaskan, komisaris sudah tidak lagi menerima bonus. Namun, direksi masih perlu diawasi ketat. Jika terbukti manipulatif, KPK diminta memberikan efek jera.
“Kalau masih main, KPK harus turun,” tegasnya. Ia juga menyoroti lemahnya fungsi komisaris yang seharusnya menjadi pengendali internal.
Peringatan Presiden Prabowo menjadi momentum penting agar BUMN benar-benar fokus memperbaiki kinerja. Keterlibatan KPK diharapkan memperkuat pengawasan, sehingga keuntungan digunakan untuk kepentingan publik, bukan pribadi direksi.
Prabowo Kritik BUMN Bagi Bonus Saat Rugi, KPK Diminta Awasi Prabowo Tegas Awasi Bonus BUMN Merugi, KPK Diminta Bertindak
Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap keras terhadap praktik pembagian bonus di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merugi. Ia memastikan KPK dan Kejaksaan dilibatkan untuk menindak perusahaan pelat merah yang kedapatan tetap membagi tantiem meski kinerjanya buruk.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM. Peneliti Pukat, Zaenur Rohman, menilai KPK memiliki dua jalur utama untuk mencegah penyimpangan. Jalur pertama adalah pencegahan dan perbaikan sistem. Jalur kedua melalui penindakan hukum terhadap direksi yang menyalahgunakan kewenangan.
Zaenur menjelaskan, korupsi di BUMN sering berawal dari rekayasa laporan keuangan. Perusahaan yang merugi dilaporkan seolah untung dengan mencatat transaksi fiktif demi mengejar bonus.
Menurutnya, jika BUMN sehat dan mencetak keuntungan nyata, direksi wajar menerima bonus. Namun, jika laporan dipalsukan, tindakan itu dapat masuk ranah pidana korupsi. “Unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor bisa terpenuhi jika laporan keuangan dipalsukan,” ujarnya.
Selain itu, praktik revaluasi aset kerap digunakan untuk mencatat laba semu. Dengan cara ini, BUMN terlihat seolah berkembang pesat padahal hanya memoles nilai aset lama.
Zaenur menegaskan, KPK perlu bertindak lebih tegas agar direksi jera. “Komisaris sudah aman karena bonusnya dihapus. Yang perlu diawasi sekarang direksi. Kalau masih main, KPK harus turun,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan komisaris BUMN. Seharusnya komisaris menjadi pengendali internal, tetapi banyak kasus justru lolos karena fungsi pengawasan tidak berjalan efektif.
Teguran Presiden Prabowo Subianto menjadi sinyal kuat agar BUMN fokus pada kinerja nyata, bukan manipulasi laporan. Keterlibatan KPK diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan memastikan keuntungan digunakan untuk kepentingan publik, bukan direksi.