catmera, Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menyatakan pihaknya masih menunggu realisasi janji Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Tahun 2026.
Menurut Sidarta, isu UMSK bukan sekadar soal angka upah. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut dasar hukum, kepastian regulasi, dan rasa keadilan bagi pekerja maupun pelaku usaha. Oleh karena itu, ia menilai janji revisi tersebut menjadi ujian penting bagi komitmen kepemimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Inilah yang ditunggu-tunggu publik. Kami ingin melihat komitmen seorang gubernur yang dipandang memiliki kredibilitas, integritas, dan keberpihakan pada keadilan,” kata Sidarta di Bandung, Rabu (31/12/2025).
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Hentikan Kasus Aswad
UMSK Dinilai Bukan Sekadar Angka
Sidarta menjelaskan bahwa UMSK memiliki posisi strategis dalam sistem pengupahan Buruh. Sebab, UMSK menjadi acuan hukum dalam penetapan upah sektoral di tingkat kabupaten dan kota. Dengan demikian, kesalahan tafsir atau dasar regulasi yang lemah berpotensi menimbulkan sengketa industrial di kemudian hari.
Selama ini, Pemprov Jawa Barat menyatakan bahwa UMSK hanya layak diberikan pada sektor dengan risiko kerja tinggi dan sangat tinggi. Namun, menurut Sidarta, argumentasi tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, dasar hukum penetapan UMSK sejatinya merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Ia menegaskan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2025 tidak mensyaratkan klasifikasi risiko kerja sebagai prasyarat pemberian UMSK. Artinya, pembatasan sektor penerima UMSK berdasarkan tingkat risiko kerja tidak memiliki landasan langsung dalam regulasi tersebut.
“Persyaratan risiko kerja tinggi dan sangat tinggi justru berasal dari PP Nomor 82 Tahun 2019. Padahal, regulasi itu dibuat untuk mengatur jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelas Sidarta.
Dengan kata lain, PP Nomor 82 Tahun 2019 lebih relevan untuk kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara itu, regulasi tersebut tidak dirancang sebagai dasar penetapan upah minimum sektoral. Karena itu, penggunaan klasifikasi risiko kerja sebagai dasar UMSK dinilai berpotensi menimbulkan cacat hukum.
Risiko Ketidakpastian Hukum
Lebih lanjut, Sidarta mengingatkan bahwa perbedaan penafsiran regulasi dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa merugikan semua pihak. Pekerja berisiko kehilangan hak atas upah yang layak, sementara pengusaha menghadapi potensi konflik dan tuntutan hukum.
Selain itu, ia menekankan bahwa rekomendasi UMSK yang dihasilkan Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota bukanlah keputusan sepihak. Rekomendasi tersebut lahir melalui mekanisme dialog sosial tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Rekomendasi ini merupakan instrumen sah. Prosesnya panjang dan melalui pembahasan bersama. Oleh karena itu, rekomendasi Dewan Pengupahan seharusnya dihormati sebagai bagian dari implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Sidarta.
Menurutnya, jika rekomendasi tersebut diabaikan tanpa dasar hukum yang kuat, maka kepercayaan terhadap mekanisme dialog sosial akan melemah. Padahal, dialog tripartit merupakan fondasi penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Pemerintah Janjikan Revisi Kepgub
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan tengah memfinalisasi revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMSK Tahun 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyebut langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi serikat pekerja Buruh sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurut Herman, Gubernur Jawa Barat menaruh perhatian serius terhadap polemik UMSK. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya memastikan setiap kebijakan pengupahan memiliki dasar hukum yang kuat dan mencerminkan rasa keadilan kepada Buruh.
“Gubernur menekankan pentingnya membangun pemahaman yang sama. Kami ingin kebijakan yang keluar tidak hanya cepat, tetapi juga tepat secara hukum,” kata Herman dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa proses revisi Kepgub dipicu oleh permohonan penjelasan dari serikat pekerja terkait penetapan UMSK di delapan daerah. Daerah tersebut meliputi Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.
Dialog dengan Kepala Daerah
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Jawa Barat telah mengundang para bupati dan wali kota dari delapan daerah tersebut. Pertemuan juga melibatkan Dewan Pengupahan masing-masing daerah. Diskusi digelar di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, pada Sabtu (27/12/2025).
Dalam forum tersebut, gubernur menginstruksikan pembukaan ruang dialog seluas-luasnya. Tujuannya adalah menyamakan persepsi terkait implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025. Pemerintah berharap, melalui dialog terbuka, kebijakan UMSK yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak.
Dengan demikian, revisi Kepgub UMSK 2026 diharapkan menjadi jalan tengah. Di satu sisi, kebijakan ini harus melindungi hak pekerja. Di sisi lain, iklim usaha tetap dijaga agar dunia industri di Jawa Barat tidak terganggu.
Menanti Kepastian
Hingga kini, serikat pekerja masih menanti kepastian realisasi janji revisi tersebut. Bagi mereka, keputusan gubernur akan menjadi penentu arah kebijakan pengupahan di Jawa Barat pada 2026.
Sidarta menegaskan bahwa pekerja tidak menuntut hal berlebihan. Yang mereka harapkan adalah kejelasan aturan dan konsistensi penerapan hukum. Menurutnya, kebijakan yang adil dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Oleh karena itu, publik kini menunggu langkah konkret Pemprov Jawa Barat. Apakah revisi UMSK 2026 benar-benar mampu menjawab persoalan hukum dan rasa keadilan, atau justru memunculkan polemik baru, akan segera terjawab dalam waktu dekat.
Baca Juga: Berakhir, Diskusi Politik Penguatan Demokrasi Pasca Pemilu dan Pilkada Digelar Kesbangpol Aceh Besar