Buruh Tolak Keputusan Dedi Mulyadi soal UMS, Ancam Demo

Buruh Tolak Keputusan Dedi Mulyadi soal UMS, Ancam Demo

catmera, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601. Angka ini naik 5,77 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun demikian, keputusan tersebut menuai penolakan dari sejumlah serikat pekerja. Mereka menilai besaran UMP masih jauh dari kebutuhan hidup layak buruh.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Apresiasi Kesepakatan Muktamar NU

UMP Jawa Barat 2026 Ditetapkan Naik 5,77 Persen

Pemprov Jawa Barat mengumumkan UMP 2026 naik sekitar Rp126.369. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.

Dengan kebijakan tersebut, UMP Jabar 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Seluruh daerah yang tidak menetapkan UMK wajib mengacu pada UMP ini.

Meski demikian, kenaikan tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi riil kebutuhan buruh di lapangan.

Serikat Buruh Nilai UMP Masih Jauh dari KHL

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Roy Jinto Ferianto, menyampaikan kritik keras.

Menurut Roy, penetapan UMP 2026 menggunakan indeks alfa terendah secara nasional. Karena itu, hasilnya dinilai tidak berpihak kepada buruh.

“Hanya memakai alfa 0,7 persen. Itu paling rendah se-Indonesia,” kata Roy kepada catmera, Sabtu (27/12/2025).

Lebih lanjut, Roy menyebut Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh Jawa Barat mencapai Rp4,1 juta. Angka itu merujuk rilis ILO dan Kemenaker.

Dengan selisih yang besar tersebut, ia menilai UMP 2026 tidak mencerminkan kesejahteraan minimum pekerja.

UMSK Sejumlah Daerah Tidak Ditetapkan

Selain soal UMP, buruh juga menyoroti penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Dari 19 daerah pengusul, tujuh rekomendasi tidak disahkan.

Daerah tersebut meliputi Kabupaten Cianjur, Garut, Sukabumi, Sumedang, Purwakarta, Majalengka, dan Kota Bogor.

Menurut Roy, keputusan ini bertentangan dengan aspirasi daerah. Selain itu, 12 daerah lain ditetapkan UMSK tidak sesuai rekomendasi kepala daerah.

Karena itu, KSPSI mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk merevisi keputusan tersebut.

SPN Jawa Barat Ikut Menyampaikan Kekecewaan

Sikap serupa disampaikan Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jawa Barat, Serikat Pekerja Nasional, Dadan Sudiana.

Ia menilai pernyataan gubernur yang menyebut seluruh rekomendasi daerah diakomodasi tidak sesuai fakta.

“Faktanya tujuh kabupaten dan kota justru kehilangan UMSK,” ujar Dadan.

Selain itu, ia menyebut nominal sektoral di 11 daerah lain mengalami pengurangan. Padahal, regulasi mewajibkan gubernur mengacu rekomendasi bupati dan wali kota.

Proses Penetapan Dinilai Tergesa-gesa

Menurut Dadan, proses pembahasan UMSK berlangsung terlalu mepet waktu. Akibatnya, evaluasi sektoral dinilai tidak optimal.

Ia mencontohkan Kota Bekasi yang memiliki hingga 60 sektor usaha. Kabupaten Karawang bahkan mencapai 120 sektor.

Namun, pembahasan dilakukan dalam waktu terbatas. Oleh karena itu, hasil penetapan dianggap tidak mencerminkan kompleksitas lapangan.

“Ini anomali. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Dadan.

Ancaman Aksi Massa hingga Gugatan Hukum

Jika revisi tidak dilakukan, serikat buruh berencana menggelar aksi besar. Demonstrasi dijadwalkan di Gedung Sate, Bandung.

Selain itu, sekitar 20 ribu buruh disebut siap melakukan konvoi motor menuju Jakarta. Mereka berencana menyampaikan laporan langsung ke Presiden.

Dadan juga menyebut opsi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum akan ditempuh jika tuntutan tidak direspons.

“Kami akan menggugat jika masuk 2026 tidak ada revisi,” tegasnya.

Pemprov Jabar Tegaskan Penetapan Sesuai Aturan

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan penetapan UMP dan UMSP dilakukan sesuai regulasi pusat.

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyebut keputusan mengacu pada PP pengupahan terbaru.

Selain UMP, Pemprov juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp2.339.995.

UMSP berlaku bagi sektor usaha menengah dan besar. Terdapat 12 sektor konstruksi dan jasa yang diatur.

Gubernur Klaim Rekomendasi Daerah Diakomodasi

Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan kenaikan UMP sekitar 0,7 persen. Sementara UMSP naik sekitar 0,9 persen.

Ia menegaskan seluruh penetapan telah mengikuti aturan pemerintah pusat. Dokumen resmi akan segera disebarkan ke daerah.

Namun, perbedaan tafsir antara pemerintah dan serikat buruh masih berlanjut. Hingga kini, dialog lanjutan belum menghasilkan titik temu.

Polemik UMP Jabar Masih Berlanjut

Dengan penolakan terbuka dari serikat pekerja, polemik UMP Jawa Barat 2026 diperkirakan berlanjut. Tekanan aksi massa pun kian menguat.

Ke depan, pemerintah diharapkan membuka ruang dialog lebih luas. Tujuannya, agar kebijakan upah benar-benar mencerminkan keadilan sosial.

Baca Juga: Somalia tolak pengakuan Israel atas Somaliland

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *