DPR Desak Menkeu Tindak Gerai Tolak Pembayaran Tunai

dpr desak menkeu tindak gerai tolak pembayaran tunai

catmera, Jakarta — Polemik penolakan pembayaran tunai kembali ramai dibicarakan. Sejumlah gerai, terutama di area publik dan pusat keramaian, disebut hanya melayani pembayaran nontunai seperti kartu debit/kredit atau QRIS. Kondisi ini memicu keluhan warga, karena tidak semua orang siap atau mampu bertransaksi secara digital.

Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo turun tangan. Menurutnya, penolakan uang tunai tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan, apalagi jika terjadi secara meluas.

“ Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan,” ujar Saleh, Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan, aturan mengenai kewajiban menerima rupiah sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah. Pengecualian hanya berlaku bila ada keraguan atas keaslian uang yang diberikan.

Karena itu, Saleh menilai, persoalan ini bukan semata soal kebijakan internal gerai. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai isu kepatuhan terhadap aturan negara. Jika dibiarkan, ia khawatir dampaknya bisa merembet ke aspek sosial, ekonomi, hingga politik.

“Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Politik Pertahanan Panglima TNI Mutasi 187 Perwira Tinggi

Viral Kasus Lansia Ditolak Pembayaran Cash

Sorotan publik meningkat setelah beredar video seorang konsumen lanjut usia yang disebut ditolak saat ingin membayar tunai di sebuah toko roti. Peristiwa itu diketahui terjadi di halte Transjakarta Monas pada Kamis (18/12/2025).

Dalam video yang viral tersebut, tampak seorang pria memprotes gerai karena tidak menerima uang tunai. Gerai itu disebut mengharuskan pembayaran menggunakan QRIS. Kejadian itu kemudian memicu diskusi luas. Banyak warganet menilai kebijakan “wajib cashless” dapat menyulitkan kelompok tertentu.

Selain itu, kasus tersebut memunculkan pertanyaan tentang perlindungan konsumen. Sebab, konsumen datang dengan niat membeli, membawa uang rupiah yang sah, tetapi tetap tidak bisa bertransaksi. Pada titik ini, polemik tidak lagi sekadar soal preferensi metode pembayaran.

Saleh: Saya Juga Sering Mengalami

Saleh mengaku pernah mengalami penolakan pembayaran tunai di beberapa restoran dan gerai. Ia menilai alasan “perintah atasan” tidak bisa dijadikan pembenaran, karena aturan negara tetap lebih tinggi daripada kebijakan internal bisnis.

“Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash. Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan,” ucapnya.

Menurutnya, pihak manajemen gerai tetaplah warga negara biasa. Karena itu, kebijakan internal tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku secara nasional. Ia pun mengingatkan, bila setiap pihak merasa berhak membuat aturan yang mengikat orang lain, maka tatanan hukum bisa kacau.

“Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan,” katanya.

Di sisi lain, Saleh menilai praktik penolakan tunai dapat memunculkan efek berantai. Misalnya, konsumen yang tidak punya aplikasi pembayaran atau kartu akhirnya batal berbelanja. Dampaknya, aktivitas ekonomi di tingkat mikro bisa terganggu, terutama bagi kelompok masyarakat yang lebih nyaman memakai uang tunai.

UU Mata Uang dan Pengecualian yang Terbatas

Saleh kembali menekankan poin penting dalam Undang-Undang Mata Uang. Ia menyebut, rupiah adalah alat pembayaran yang sah. Karena itu, penerima pembayaran semestinya tidak menolak uang tunai begitu saja.

Meski begitu, ia mengakui ada pengecualian yang diperbolehkan. Penolakan bisa dilakukan jika uang diduga palsu. Namun, dugaan itu tidak boleh asal-asalan. Pihak yang menolak harus memiliki alasan dan, bila perlu, membuktikannya sesuai mekanisme yang ada.

“Menurut undang-undang, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash. Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu dan yang menduga, harus membuktikannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti aspek inklusivitas. Tidak semua masyarakat memahami teknologi digital. Ada lansia yang belum terbiasa, ada warga yang tidak punya rekening, dan ada pula orang yang sengaja membatasi transaksi digital demi keamanan pribadi. Karena itu, kebijakan “wajib cashless” dinilai berisiko meminggirkan kelompok tertentu.

“Kasihan, dia ditinggalkan zaman,” ucap Saleh, merujuk pada lansia dalam video viral.

Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Selanjutnya, Saleh meminta otoritas terkait mengambil sikap tegas. Ia menilai pihak yang memerintahkan gerai hanya menerima pembayaran nontunai perlu diperiksa. Setidaknya, harus dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, ia mendorong langkah penertiban agar praktik serupa tidak meluas. Ia juga mengingatkan bahwa tren gerai cashless kini “menjamur” di banyak tempat. Jika tidak dikendalikan, kebiasaan ini bisa menjadi preseden buruk.

“Harus diminta keterangan dan pertanggungjawabannya. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan ditiru orang lain,” katanya.

Sementara itu, ia menilai penguatan sistem pembayaran digital tetap penting. Namun, penguatan tersebut semestinya berjalan berdampingan dengan hak masyarakat untuk menggunakan rupiah secara tunai. Dengan begitu, transformasi digital bisa tetap maju tanpa mengorbankan akses dan keadilan bagi semua kalangan.

Pada akhirnya, polemik ini menegaskan satu hal: modernisasi sistem pembayaran tidak boleh menghapus opsi yang sah secara hukum. Justru, sistem yang kuat adalah sistem yang memberi pilihan, melindungi konsumen, dan tetap menghormati aturan negara.

Baca Juga: Seleksi Direksi Perumda Pasar Palembang Jaya Disorot, Peserta Diduga Pengurus Parpol Lulus Administrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *