catmera, Jakarta – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mencuat dan memicu perdebatan publik. Salah satu suara yang mendukung gagasan tersebut datang dari Kawendra Lukistian, Anggota Komisi VI DPR RI. Ia menilai, mekanisme pilkada tidak langsung justru sejalan dengan semangat dasar demokrasi Indonesia yang berakar pada musyawarah dan mufakat.
Menurut Kawendra, demokrasi Indonesia sejak awal tidak dibangun dengan meniru sistem liberal sepenuhnya. Sebaliknya, para pendiri bangsa merumuskan demokrasi yang berlandaskan nilai kekeluargaan dan permusyawaratan. Oleh karena itu, pilkada melalui DPRD dinilai sebagai upaya menghidupkan kembali ruh tersebut.
“Pilkada melalui DPRD adalah langkah meneguhkan kembali semangat musyawarah yang menjadi jiwa UUD 1945, seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa,” ujar Kawendra dalam pernyataannya, Sabtu (3/1/2026).
Baca Juga: DPR Desak Normalisasi Sungai Skala Besar Pascabencana
Mengoreksi Demokrasi yang Dinilai Terlalu Mahal
Selama ini, pilkada langsung kerap dipuji sebagai bentuk partisipasi rakyat yang paling nyata. Namun demikian, di sisi lain, praktik tersebut juga menuai kritik. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung negara, partai politik, maupun calon kepala daerah.
Kawendra menilai biaya pilkada langsung yang terus membengkak perlu dievaluasi secara serius. Anggaran pilkada yang mencapai puluhan triliun rupiah setiap periode dinilai terlalu besar. Padahal, dana tersebut bisa dialihkan untuk program-program publik yang lebih mendesak.
Selain itu, ongkos politik yang tinggi juga berdampak pada kualitas demokrasi. Banyak figur potensial akhirnya mengurungkan niat maju karena tidak memiliki modal besar. Akibatnya, kontestasi pilkada sering kali hanya diikuti oleh mereka yang memiliki kekuatan finansial atau didukung pemodal kuat.
“Dengan mekanisme melalui DPRD, proses pemilihan bisa lebih terarah dan tidak menguras anggaran negara secara berlebihan,” lanjut Kawendra.
Musyawarah sebagai Identitas Demokrasi Indonesia
Lebih jauh, Kawendra menegaskan bahwa demokrasi Indonesia memiliki ciri khas tersendiri. Musyawarah dan mufakat bukan sekadar slogan, melainkan nilai yang tertanam dalam budaya masyarakat sejak lama. Oleh sebab itu, penyaluran mandat rakyat melalui DPRD dianggap tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Anggota DPRD sendiri merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung melalui pemilu legislatif. Artinya, legitimasi politik tetap berasal dari rakyat. Dengan demikian, pilkada melalui DPRD masih berada dalam koridor demokrasi perwakilan.
“Menyalurkan mandat rakyat lewat DPRD justru menghidupkan tradisi permusyawaratan yang berakar pada budaya Indonesia,” kata Kawendra. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini dapat memastikan kepala daerah terpilih melalui proses yang lebih matang dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan Pandangan Partai Gerindra
Pandangan Kawendra juga sejalan dengan pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono. Sebelumnya, Sugiono menilai pilkada melalui DPRD lebih efisien dari sisi proses dan anggaran. Ia menyoroti fakta bahwa biaya pilkada langsung terus meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut Sugiono, efisiensi anggaran menjadi salah satu alasan kuat untuk meninjau ulang mekanisme pilkada. Dana besar yang selama ini dihabiskan untuk pilkada langsung dinilai bisa dialokasikan untuk pembangunan daerah, peningkatan layanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Selain itu, mekanisme melalui DPRD juga dinilai dapat memperkuat peran partai politik. Partai dituntut lebih bertanggung jawab dalam mengusung dan memilih calon kepala daerah yang berkualitas, karena prosesnya berlangsung lebih terbuka di lembaga perwakilan.
Tidak Menghilangkan Esensi Demokrasi
Meski menuai pro dan kontra, Kawendra menegaskan bahwa pilkada melalui DPRD tidak berarti mundur dari demokrasi. Justru, ia melihat mekanisme ini sebagai bentuk demokrasi yang lebih substansial, bukan sekadar prosedural.
Dalam sistem ini, akuntabilitas tetap bisa dijaga. Proses pemilihan dapat dilakukan secara terbuka, disiarkan kepada publik, serta diawasi oleh masyarakat dan media. Dengan begitu, potensi transaksi politik tetap bisa diminimalkan melalui aturan yang ketat.
“Yang terpenting, proses ini harus tetap transparan, akuntabel, dan melibatkan pengawasan publik,” tegasnya.
Kawendra juga menilai mekanisme ini dapat memperkuat hubungan antara DPRD dan masyarakat. Wakil rakyat dituntut benar-benar mendengar aspirasi konstituennya sebelum menentukan pilihan. Jika DPRD gagal menjalankan amanat tersebut, masyarakat dapat memberikan sanksi politik pada pemilu berikutnya.
Perlu Kajian Mendalam dan Partisipasi Publik
Meski mendukung wacana tersebut, Kawendra menekankan pentingnya kajian yang komprehensif. Menurutnya, perubahan mekanisme pilkada tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah dan DPR perlu melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta berbagai elemen bangsa dalam pembahasan.
Selain itu, regulasi yang jelas dan detail sangat dibutuhkan agar pelaksanaan pilkada melalui DPRD tidak menimbulkan masalah baru. Aturan terkait transparansi, tata cara pemilihan, hingga sanksi harus dirumuskan secara matang.
“Demokrasi kita harus tetap sehat dan berorientasi pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan jangka pendek,” pungkas Kawendra.
Dengan demikian, wacana pilkada melalui DPRD bukan sekadar soal teknis pemilihan. Lebih dari itu, diskursus ini menyentuh pertanyaan mendasar tentang arah demokrasi Indonesia ke depan. Apakah akan tetap bertahan pada model liberal yang mahal, atau kembali menegaskan identitas demokrasi yang berakar pada musyawarah dan tanggung jawab kolektif.
Baca Juga: DEEP: Pilkada via DPRD Pindahkan Duit Politik ke Pasar Gelap