KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya dalam Kasus Suap

KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya dalam Kasus Suap

catmera, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang suap dan penerimaan lainnya yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dengan total mencapai Rp14,2 miliar. Dugaan tersebut terjadi sepanjang periode awal masa jabatannya sebagai Bupati Bekasi 2025–2030.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada pertengahan Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut KPK, uang yang diterima Ade Kuswara diduga berasal dari dua sumber berbeda. Oleh karena itu, total nilai penerimaan yang terungkap menjadi sorotan publik.


Baca Juga: FX Rudy Buka Suara Usai Lepas Jabatan Ketua DPD PDIP Jateng


Dua Sumber Dugaan Penerimaan Uang Bupati Bekasi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut terbagi ke dalam dua kategori utama. Pertama, penerimaan lain yang tidak langsung berkaitan dengan proyek tertentu. Kedua, penerimaan berupa ijon proyek kepada pihak swasta.

“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu dini hari (20/12/2025).

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan ijon proyek. Uang tersebut diduga diterima sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

“ADK diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta dengan total mencapai Rp9,5 miliar,” kata Asep.

Dengan demikian, jika digabungkan, total dugaan penerimaan uang yang mengalir kepada Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar.


Modus Ijon Proyek Jadi Sorotan

Lebih lanjut, KPK menilai praktik ijon proyek merupakan salah satu modus korupsi yang merugikan negara. Dalam praktik ini, kepala daerah diduga menerima uang terlebih dahulu sebelum proyek dijalankan.

Akibatnya, proses pengadaan berpotensi tidak berjalan transparan. Selain itu, kualitas proyek juga dikhawatirkan tidak optimal.

Oleh sebab itu, KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana secara menyeluruh. Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami akan mendalami peran masing-masing pihak serta memastikan siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut,” ujar Asep.


OTT KPK di Kabupaten Bekasi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Operasi tersebut merupakan OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang dari berbagai latar belakang. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sehari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketujuh orang tersebut diperiksa secara intensif.

Di antara mereka, terdapat Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.


Penyitaan Uang Ratusan Juta Rupiah

Selain melakukan pemeriksaan, KPK juga mengungkapkan telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Penyitaan dilakukan dalam rangkaian OTT tersebut.

Meski demikian, KPK belum merinci secara detail asal-usul uang yang disita. Namun, uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik suap proyek.

“Kami menemukan dan mengamankan uang tunai dalam jumlah signifikan,” ujar Asep.

Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Oleh karena itu, KPK memastikan seluruh barang bukti akan dianalisis secara mendalam.


Tiga Tersangka Ditetapkan

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara ini.

Pertama, Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi. Kedua, HM Kunang (HMK) yang merupakan ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Ketiga, seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Dalam konstruksi perkara, KPK menyatakan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

“Peran masing-masing tersangka akan kami ungkap secara transparan dalam proses penyidikan,” kata Asep.


Proses Hukum Masih Berjalan

Saat ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi juga akan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.

Selain itu, KPK membuka peluang pengembangan perkara. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, maka penetapan tersangka baru bisa saja dilakukan.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Asep.

KPK juga mengimbau kepala daerah lain untuk menjauhi praktik korupsi. Menurut KPK, integritas dan transparansi menjadi kunci utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Sorotan Publik terhadap Pemerintahan Daerah Bupati Bekasi

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat. Pasalnya, Ade Kuswara baru menjabat sebagai bupati pada Februari 2025.

Oleh karena itu, dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat memicu pertanyaan publik terkait pengawasan pemerintahan daerah.

KPK menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap pejabat publik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, KPK berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga: Bawaslu Blitar Datangi KPU, Pastikan Pemutakhiran Data Keanggotan Parpol Sesuai Aturan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *